KAPUAS – Tim Satgas dari TMMD Reguler ke-129 TA 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas bersama dengan masyarakat setempat telah memulai proses pembongkaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dimiliki oleh Ibu Wahida, seorang warga berusia 55 tahun, di RT 02/RW 01, Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Jumat (17/7/2026).
Langkah pembongkaran ini merupakan bagian awal dari proyek rehabilitasi rumah yang menjadi salah satu fokus dalam program TMMD Reguler ke-129. Proses pembongkaran dilakukan dengan bertahap agar renovasi rumah baru dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Anggota Satgas TMMD dan warga lokal bekerja sama dalam pembongkaran ini dengan semangat gotong royong. Kerjasama yang kuat ini menunjukkan sinergi antara TNI dan masyarakat dalam memajukan pembangunan di daerah pedesaan.
Dengan adanya program rehabilitasi RTLH ini, diharapkan Ibu Wahida dan keluarganya dapat segera pindah ke rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka serta memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga Ibu Wahida.
