Kapuas – Tim Satgas TMMD Reguler Ke-129 Tahun Anggaran 2026 dari Kodim 1011/Kuala Kapuas terus bertindak cepat dalam menyelesaikan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang dimiliki Bapak Walianto (51) di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas pada hari Jumat, 24 Juli 2026.
Kegiatan saat ini memfokuskan pada pemasangan dinding kalsibut yang dilakukan bersama dengan warga setempat. Proses ini penting sebagai bagian dari pembangunan yang bertujuan untuk menghasilkan rumah yang lebih kokoh dan rapi dengan pengerjaan yang dilakukan secara bertahap.
Setiap tahap pekerjaan dilakukan dengan seksama, memastikan bahwa dinding yang dipasang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat membantu dalam mempercepat proses konstruksi di lokasi.
Dengan target penyelesaian yang tepat waktu, Satgas TMMD berkomitmen untuk memastikan bahwa rehabilitasi RTLH ini dapat selesai secepatnya, sehingga Bapak Walianto dan keluarganya dapat segera menempati rumah yang lebih aman, nyaman, dan layak huni.
