TMMD 129: Peningkatan Kesadaran Hukum di Bojonegoro Dapat Respons Positif dari DPRD

BOJONEGORO, – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 yang dilaksanakan di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro menunjukkan bahwa kemanunggalan antara TNI dan masyarakat tidak sekadar terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan dan jembatan.

Penyelenggaraan kegiatan nonfisik dalam program ini menyoroti aspek penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain meningkatkan kesadaran serta perlindungan hukum bagi warga desa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Hukum yang berlangsung di Balai Desa Kesongo pada Jum’at, 24 Juli 2026. Kegiatan ini mendapat perhatian dan penghargaan tinggi dari Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, yang hadir dengan tujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Erix menekankan bahwa pemahaman hukum adalah landasan yang krusial untuk membangun masyarakat yang paham hak dan kewajibannya dalam konteks hukum. Ia juga menyoroti pentingnya Program Bantuan Hukum yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu.

Erix menjelaskan, “Kami berharap, lewat program bantuan hukum ini, warga, terutama yang berpenghasilan rendah, tidak akan mengalami kesulitan saat menghadapi masalah hukum. Mereka berhak mendapatkan pendampingan tanpa harus memikirkan biaya yang dapat memberatkan mereka.”

Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum resmi dan gratis dari lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi, sehingga meminimalkan tekanan finansial saat berhadapan dengan sengketa hukum.

Selain fokus pada hak bantuan hukum, Erix juga menekankan pentingnya menciptakan suasana damai dan harmonis dalam masyarakat desa. Ia mengajak agar setiap permasalahan yang muncul tidak segera dibawa ke ranah hukum formal, tetapi diusahakan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mediasi di tingkat desa.

Erix mengingatkan akan pentingnya perhatian terhadap potensi konflik sosial yang pernah terjadi di Kedungadem, dan menyatakan perlunya optimalisasi peran pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tiga pilar desa sebagai mediator.

“Ketika ada masalah dalam komunitas, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan di tingkat desa. Dengan pendekatan ini, konflik bisa tereduksi, dan hubungan sosial tetap harmonis. Kita harus memastikan bahwa kejadian serupa di Kedungadem tidak terulang,” tegas Erix Maulana.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai prosedur pengajuan bantuan hukum resmi, sehingga masyarakat dapat bersikap lebih bijak, dewasa, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu ketegangan.

Erix juga menyampaikan bahwa keberhasilan penegakan hukum di daerah memerlukan kerjasama yang solid antara pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum (APH), TNI, dan Polri sebagai pelindung dan penegak regulasi. Sementara pemerintah daerah dan DPRD berperan dalam menyediakan regulasi dan fasilitas bantuan hukum.

“Melalui kolaborasi kegiatan nonfisik TMMD ke-129 di Desa Kesongo ini, kami berharap bahwa kesadaran hukum masyarakat di pedesaan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro,” tutup Erix Maulana.