Kuala Kapuas – Kegiatan non fisik dalam TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 yang digelar oleh Kodim 1011/Kuala Kapuas terus berlanjut demi memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pada tanggal 20 Juli 2026, Polres Kapuas berkolaborasi dengan Kodim 1011/Kuala Kapuas melaksanakan program Penyuluhan Narkoba, yang merupakan bagian dari upaya non fisik dalam TMMD Reguler ke-129 TA 2026.
Acara ini dilaksanakan di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya narkoba serta konsekuensi hukum yang dapat muncul.
Materi penyuluhan dipresentasikan oleh narasumber dari Polres Kapuas yang menjelaskan langkah-langkah pencegahan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal. Dansatgas TMMD Reguler Ke-129 menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Polri dalam mendukung pembangunan desa.
Ia menjelaskan, “Kami tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Bandar Raya semakin waspada terhadap ancaman narkoba.”
Kehadiran warga dalam acara ini menunjukkan antusiasme yang tinggi, dengan banyak individu ikut aktif bertanya dan berdiskusi mengenai cara pencegahan narkoba dalam lingkungan keluarga.
